PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 25
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Kelayakan melaksanakan akreditasi Lembaga Diklat dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas komponen- komponen dasar hukum, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat, lokasi Diklat, pengalaman menyelenggarakan Diklat, perencanaan strategis, pembiayaan Diklat, dan Komite penjaminan mutu Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, sebagaimana tertera dalam formulir 2. (2) Penetapan kelayakan melaksanakan akreditasi Lembaga Diklatdapat dilakukan apabila masing-masing komponendari Unsur Organisasi pada Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional memiliki nilai minimal 91,00.
