Pasal 23
BAB 4 — PELAKSANA AKREDITASI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Anggota Tim Penilai terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisiyang memiliki kompetensi dalam menilai organisasi lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Fungsional. (3) Susunan Tim Penilai adalah: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Assessor merangkap anggota; d. Anggota. (4) Jumlah Tim Akreditasi adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Untuk penilaian organisasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional di lingkungan Instansi Pembina JabatanFungsional, Anggota Tim Penilai berasal dari unsur independen. (6) Tugas Tim Penilai: a. melaksanakan penelitian dan penilian akreditasi; b. menyampaikan laporan akreditasi Instansi Pengakreditasi Diklat Fungsional kepada pimpinan Instansi Pembina.
