Pasal 24
BAB 6 — PEMBERHENTIAN PESERTA PKA
(1) Peserta diberhentikan tidak dengan hormat dari PKA apabila melanggar Kode Sikap Perilaku. (2) Selain berdasarkan pelanggaran Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat diberhentikan dan dikembalikan kepada instansi asalnya apabila jumlah ketidakhadiran Peserta dimaksud secara akumulatif paling rendah: a. 27 (dua puluh tujuh) JP; atau b. 3 (tiga) Hari Pelatihan. (3) Atas pertimbangan yang dapat dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Lembaga Pelatihan Terakreditasi berdasarkan atas persetujuan tertulis dari LAN dapat memberikan jumlah ketidakhadiran Peserta melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN.
