PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 12
BAB 3 — KEPESERTAAN PKA
Peserta harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut: a. keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; b. penugasan dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; c. keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan e. pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan PKA yang dituangkan dalam bentuk pakta integritas.
