PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 13
BAB 3 — KEPESERTAAN PKA
Selama pelaksanaan PKA, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat mengikuti proses pembelajaran di tempat penyelenggaraan:
- Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti PKA; dan
- atasan langsung Peserta menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta dimaksud; dan b. pada saat Peserta mengikuti proses pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
