PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 11
BAB 3 — KEPESERTAAN PKA
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lulus persyaratan administratif, yang meliputi:
- PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dalam golongan ruang tersebut atau JF yang setara dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang IIII/d;
- PNS dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator;
- bagi PNS yang tidak menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta; dan
- diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. batas usia paling tinggi sebagai berikut:
- 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Administrator bagi calon Peserta yang masih menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas; atau
- 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Administrator bagi calon Peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Administrator.
