PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR
Pasal 10
BAB 3 — KEPESERTAAN PKA
(1) Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan PKA berjumlah paling rendah 30 (tiga puluh) orang dan paling banyak 40 (empat puluh) orang. (2) Dalam hal jumlah Peserta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKA tetap dapat diselenggarakan dengan persetujuan tertulis Kepala LAN.
