PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 9
BAB 4 — UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d terdiri atas : a. Sarana Diklat ; b. Prasarana Diklat; c. Lokasi Diklat. (2) Sarana Diklat sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a adalah barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu. (3) Prasarana Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu. (4) Lokasi Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah aksesbilitas lokasi Diklat dan kondisi lingkungan lembaga Diklat.
