PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 8
BAB 4 — UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI
Rencana Strategis Lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c adalah perencanaan secara komprehensif dan berkesinambungan yang disusun oleh Lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Kepemimpinan tertentu dalam kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
