PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 10
BAB 4 — UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI
(1) Komite Penjamin Mutu Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e adalah sebuah Komite yang bersifat independen yang bertanggungjawab dalam menjamin kualitas penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu. (2) Anggota Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisi yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Diklat. (3) Jumlah anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 3 orang dan paling banyak 5 orang.
