PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 44
BAB 9 — EVALUASI LEMBAGA DIKLAT TERAKREDITASI
(1) Instansi Pembinamelakukan evaluasi terhadap Lembaga Diklat Terakreditasi secara periodik atau sesuai kebutuhan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempengaruhi nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi atau dicabut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi.
