Pasal 43
BAB 8 — PENGADUAN PELAKSANAAN AKREDITASI
(1) Lembaga Diklat yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada Instansi Pembina. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan 15 hari setelah mendapatkan Keputusan dari Instansi Pembina tentang Penetapan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi. (3) Apabila dalam kurun waktu 15 hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengaduan kepada Instansi Pembina maka Lembaga Diklat telah menerima Keputusan tentang Penetapan Lembaga Diklat Pemerintah Terakreditasi. (4) Prosedur penangan pengaduan akreditasi adalah: a. Lembaga Diklat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Inspektorat pada Instansi Pembina; b. Inspektorat pada Instansi Pembina mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan proses akreditasi; c. Hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina; d. Pimpinan Instansi Pembina mengambil keputusan terhadap pengaduan akreditasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pimpinan Instansi Pembina menyampaikan keputusan kepada Lembaga Diklat yang mengadu. (5) Keputusan Pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d dapat mempengaruhi penilaian akreditasi.
