PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 45
BAB 10 — AUDIT AKREDITASI
(1) Pimpinan Instansi Pembina membentuk Tim Audit Akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi. (2) Tim Audit Akreditasi terdiri atas Inspektorat pada Instansi Pembina dan unsur yang independen. (3) Dalam melaksanakan audit, Tim Audit Akreditasi bekerja secara berkala atau sesuai kebutuhan. (4) Laporan hasil audit disampaikan kepada Pimpinan Instansi Pembina sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka penyempurnaan sistem akreditasi.
