Pasal 40
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut: a. Pimpinan Instansi Pembina mengirimkan surat pemberitahuan kepada lembaga Diklat tentang rencana pelaksanaan akreditasi Diklat www.djpp.kemenkumham.go.id
Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu dan permohonan data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat; b. Lembaga Diklat menyampaikan kesiapan pelaksanaan akreditasi dan mengunggah data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat pada SIDA; c. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. Apabila data tidak lengkap, Sekretariat Akreditasi memberitahukan kepada Lembaga Diklat untuk melengkapi; d. Data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat yang telah lengkap dan memenuhi syarat, diteruskan kepada Tim assessor; e. Tim asessor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat. f. Tim assesor melaksanakan visitasi kepada Lembaga Diklat untuk verifikasi data, melengkapi data, dan memberikan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Diklat; g. Tim assessor menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada Ketua Tim Akreditasi; h. Ketua Tim Akreditasi melaksanakan rapat penilian akreditasi; i. Ketua Tim Akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Diklat kepada Pimpinan Instansi Pembina; dan j. Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN tingkat kelayakan Lembaga Diklat dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
