Pasal 41
BAB 7 — PENETAPAN DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas unsur Kapasitas Lembaga Diklat dan Manajemen Lembaga Diklat sesuai dengan bobot masing-masing, dengan menggunakan formulir 5. (2) Penetapan akreditasi Lembaga Diklat dapat dilakukan apabila masing- masing unsur akreditasi memiliki nilai paling rendah 71,00. (3) Lembaga Diklat yang nilai total akreditasinya 71,00 atau lebih dinyatakan layak, dan akan ditetapkan secara tertulis dalam Surat Keputusan dan diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Instansi Pembina, dan selanjutnya disebut sebagai Lembaga Diklat Terakreditasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Lembaga Diklat yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 dinyatakan tidak layak, selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Diklat yang bersangkutan. (5) Nilai kelayakan akreditasi Lembaga Diklat terakreditasi terdiri atas 3 kategori yaitu: a. A untuk rentang nilai antara 91,00 s.d 100; b. B untuk rentang nilai antara 81,00 s.d 90,99; c. C untuk rentang nilai antara 71,00 s.d 80,99.
