Pasal 39
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Anggota Tim Penilai terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan praktisi yang memiliki kompetensi dalam menilai organisasi dan manajemen lembaga Diklat dalam penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu. (3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; c. Assessor merangkap anggota; dan d. Anggota. (4) Jumlah Tim Penilai Akreditasi adalah ganjil dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (5) Untuk akreditasi Lembaga Diklat Pemerintah di lingkungan Instansi Pembina, Anggota Tim Penilai bersifat independen. (6) Tugas Tim Penilai Akreditasi: a. melaksanakan penelitian dan penilaian akreditasi; b. menyampaikan laporan akreditasi Lembaga Diklat kepada pimpinan Instansi Pembina.
