PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 38
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Sekretariat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilaksanakan oleh unit yang bertanggungjawab dalam bidang akreditasi lembaga Diklat pada Instansi Pembina ditetapkan oleh Instansi Pembina. (2) Sekretariat Akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi dan menyediakan berbagai data, informasi dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan akreditasi dan audit akreditasi.
