Pasal 37
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Assesor bertugas: a. memverifikasi data kapasitas lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu; b. meneliti dan menilai data kapasitas lembaga Diklat dan data manajemen penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu; c. mengumpulkan data manajemen penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu; d. menyusun laporan akreditasi; dan e. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Sekretariat Akreditasi. (2) Assesor dalam melaksanakana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dalam bentuk Tim yang ditetapkan oleh Tim Instansi Pembina. (3) Jumlah anggota Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 7 (tujuh) orang dan ganjil. www.djpp.kemenkumham.go.id
