PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 36
BAB 6 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Assesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35ayat (2) adalah Pegawai Negeri atau praktisi yang mendapat sertifikasi assesor akreditasi dari Instansi Pembina. (2) Sertifikasi assesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi dalam menilai kapasitas lembaga Diklat dan manajemen penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
