Pasal 31
BAB 5 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah proses yang dilaksanakan oleh manajemen Lembaga Diklat dalam memberikan pelayanan pembelajaran Diklat www.djpp.kemenkumham.go.id
Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, dan fasilitas Diklat. (2) Penilaian terhadap pelayanan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan bahan Diklat kepada peserta Diklat; b. pelayanan pembelajaran kepada peserta Diklat dan Widyaiswara atau tenaga pengajar; c. pelayanan evaluasikepada peserta, widyaiswara atau tenaga pengajar dan penyelenggara; dan d. pelayanan panduan Diklat kepada peserta diklat dan widyaiswara atau tenaga pengajar. (3) Penilaian terhadap pelayanan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan terhadapWidyaiswara atau tenaga pengajar, meliputi : a. Pemberitahuan jadwal; b. Pemberitahuan mata diklat yang diampu; dan c. Pemberitahuan lokasi Diklat. (4) Penilaian terhadap pelayanan fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitasDiklat kepada peserta dan widyaiswaraatau tenaga pengajaryang meliputi ketersediaan dan kenyamanan sarana dan prasarana, serta responsif gender dan difable.
