Pasal 32
BAB 5 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadapmonitoring dan evaluasi penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 adalah pemantauan dan tindakan koreksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat terhadap penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang meliputi program Diklat, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat. (2) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi; b. Kurikulum; c. Sequence Mata Diklat; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. BahanDiklat; e. Metode Diklat; f. Alokasi Waktu Per Mata Diklat; g. Waktu Penyelenggaraan Diklat; h. Persyaratan Peserta Diklat; i. Jumlah Peserta Diklat; j. Evaluasi; dan k. Panduan Diklat. (3) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi tenaga kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelola, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan; b. widyaiswara atau tenaga pengajar, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan; c. penyelenggara, yang meliputi jumlah dan tuntutan persyaratan, pelayanan. (4) Penilaian terhadap monitoring dan evaluasi fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Prasaranadiklat; dan b. Sarana diklat.
