Pasal 30
BAB 5 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap rencana penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah konsistensi Lembaga Diklat dalam mematuhi ketentuan dalam pedoman penyelenggaraan Diklat www.djpp.kemenkumham.go.id
Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang meliputi rancangan program Diklat, rancangan tenaga kediklatan, dan rancangan fasilitas Diklat. (2) Penilaian terhadap rancangan program Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi; b. Kurikulum; c. Sequence mata Diklat; d. Bahan Diklat; e. Metode Diklat; f. Alokasi Waktu per mata Diklat; g. Waktu penyelenggaraan Diklat; h. Persyaratan Peserta Diklat; i. Jumlah Peserta Diklat; j. Evaluasi Diklat; dan k. Panduan Diklat. (3) Penilaian terhadap rancangan Tenaga Kediklatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jumlah dan Persyaratan Pengelola Diklat pada program Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu; b. Jumlah dan Persyaratan Widyaiswara atau tenaga pengajar yang akan mengampu mata Diklat pada Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu; dan c. Jumlah dan Persyaratan Penyelenggara Diklat dalam penyelenggaraan program Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu. (4) Penilaian terhadap rancangan Fasilitas Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rancangan fasilitas Diklat yang akan dipergunakan dalam menyelenggarakan Diklat prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang meliputi: a. kepemilikan dan/atau ketersediaan fasilitas diklat; dan b. kesesuaian fasilitas diklat dengan standar yang telah ditetapkan.
