PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 29
BAB 5 — PENILAIAN
(1) Jumlah nilai unsur organisasi Lembaga Diklat dihitung berdasarkan nilai keseluruhan Komponen dibagi dengan jumlah Komponen, menggunakan formulir 3. (2) Nilai unsur organisasi Lembaga Diklat menunjukkan kelayakan organisasi Lembaga Diklat. (3) Nilai kelayakan unsur Kapasitas Lembaga Diklat menggunakan skala 0 - 100 dengan nilai minimal 71,00.
