PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENILAIAN
Penilaian terhadap penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
- pendidikan formal, kompetensi penyelenggara, dan pengalamanmenyelenggarakan Diklat;
- penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal penyelenggara dengan bidang kediklatan;
- penilaian kompetensi Penyelenggara Diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah penyelenggara Diklat yang telah mengikuti Training Officer Course (TOC) dengan dibuktikan melalui sertifikat; dan
- penilaian pengalaman menyelenggarakan diklat sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pengalaman menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu yang telah dilaksanakan yang dibuktikan melalui laporan penyelenggaraan Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu.
