Pasal 17
BAB 5 — PENILAIAN
Penilaian terhadap Widyaiswara atau tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
pendidikan formal, kompetensi, spesialisasi, pengalaman mengajar dan kesinambungan pengembangan bidang keahlian pada Diklat prajabatan dan/atau Diklat kepemimpinan tertentu;
penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal widyaiswara atau tenaga pengajar dengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu;
penilaian kompetensi Widyaiswara atau tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah Widyaiswara yang telah mengikuti Training of Trainers (ToT) dengan dibuktikan melalui sertifikat; www.djpp.kemenkumham.go.id
penilaian terhadap spesialisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah relevansi bidang spesialisasi Widyaiswara atau tenaga pengajar dengan mata Diklat yang diampu pada Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu;
penilaian terhadap pengalaman mengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah tingkat frekuensi mengajarkan mata Diklat yang diampu pada Diklat Prajabatan dan/atau Diklat Kepemimpinan tertentu; dan
penilaian terhadap kesinambungan pengembangan bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah program pengembangan kompetensi yang dimiliki atau dilaksanakan oleh Widyaiswara atau tenaga pengajar sesuai dengan mata Diklat yang diampu.
