PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENILAIAN
Penilaian terhadap Pemutakhir Data SIDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
pendidikan formal, kompetensi memutakhirkan data SIDA, dan pengalaman mengelola data SIDA;
penilaian terhadap pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah kesesuaian pendidikan formal penyelenggara dengan bidang teknologi informasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
penilaian kompetensi Pemutakhir data SIDA sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pemutakhir data SIDA yang telah mengikuti sosialisasi SIDA; dan
penilaian pengalaman memutakhirkan data SIDAsebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah dan jenis data yang telah dimutakhirkan pada SIDA.
