PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Poltek STIA LAN yang melaksanakan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LAN tentang Statuta Poltek STIA LAN.
