PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana akademik. (2) Jurusan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. program studi; d. laboratorium; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
