PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.
