PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan melaksanakan tugas mengkoordinasikan program studi dalam penyusunan rencana dan evaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. (2) Jurusan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran; dan b. koordinasi pengembangan kurikulum, Rencana Pembelajaran Semester (RPS), dan bahan ajar.
