PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan unsur pelaksana akademik.
(2) Program Studi dipimpin oleh Ketua yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.
