PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menyusun rencana dan mengevaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran di lingkup Program Studi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran; dan b. pengembangan kurikulum, Rencana Kegiatan dan Pembelajaran Semester (RKPS), dan bahan ajar.
