PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (2) Wakil Direktur Bidang Umum bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, perencanaan dan evaluasi program, sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan hubungan masyarakat.
