PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil
Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Poltek STIA LAN. (3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
