PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik dan membantu mengembangkan Poltek STIA LAN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala LAN tentang Statuta Poltek STIA LAN.
