PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 43
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang pengawasan internal non akademik. (2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
