PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 42
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di Poltek STIA LAN. (2) Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi. (3) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala yang merupakan pranata komputer atau Dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur.
