PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 41
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pepustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di Poltek STIA LAN. (2) Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepustakaan. (3) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala yang merupakan Pustakawan atau Dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
