PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 39
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b melaksanakan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam beberapa bidang keahlian. (3) Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada Ketua P2M. (4) Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan oleh Direktur.
