PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 38
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b terdiri atas: a. Ketua; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pusat Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat P2M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pendukung pimpinan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. (3) P2M mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. (4) P2M dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
