PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b melaksanakan penelitian, pengabdian pada masyarakat, pengembangan keahlian, dan pengembangan karya ilmiah di bidang administrasi. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terbagi dalam beberapa bidang keahlian. (3) Kelompok Jabatan Fungsional bertanggung jawab kepada Ketua P3M. (4) Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional dilakukan oleh Direktur.
