PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas: a. Ketua; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat P3M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pendukung pimpinan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) P3M mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian, turut berperan dalam pengembangan karya ilmiah di bidang
administrasi. (4) P3M dipimpin oleh seorang Ketua yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
