PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.
