PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni. (2) Subbagian Administrasi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan kehumasan.
