PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 23
BAB 18 — E V A L U A S I
(1) Setiap akhir pelaksanaan diklat, lembaga penyelenggara diklat dilakukan evaluasi diklat. (2) Evaluasi diklat meliputi peserta, Widyaiswara dan penyelenggaraan. (3) Evaluasi diklat dilakukan oleh lembaga penyelenggara diklat dan selanjutnya hasil evaluasi dilaporkan kepada instansi pembina jabatan fungsional.
