PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 22
BAB 17 — PEMANTAUAN
(1) Pemantauan diklat dilakukan pada saat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program diklat. (2) Pemantauan dilakukan oleh instansi pembina jabatan fungsional, selanjutnya hasil pemantauan dilaporkan kepada instansi pembina diklat. (3) Masing-masing instansi pembina jabatan fungsional menyusun pedoman pemantauan diklat fungsional.
