PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 24
BAB 19 — SURAT TANDA TAMAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (STTPP)
(1) Kepada peserta yang telah lulus Diklat Fungsional diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional. (2) Penandatanganan STTPP Diklat Fungsional dilakukan oleh Pejabat Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan Kepala Lembaga Diklat terakreditasi. (3) Bagi peserta diklat yang tidak lulus ujian akan diberikan surat keterangan telah mengikuti diklat, dan diberi kesempatan 1 kali lagi untuk mengulang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
