PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 19
BAB 14 — BAHAN DIKLAT
(1) Bahan Diklat Fungsional disusun dan disesuaikan dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat Fungsional yang bersangkutan.
(2) Bahan Diklat Fungsional disusun dan dikembangkan oleh masing-masing Widyaiswara pengajar. (3) Bahan Diklat Fungsional perlu dikembangkan dan diperbaharui secara periodik mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan. (4) Bahan Diklat disusun berdasarkan pada modul mata diklat yang diajarkan.
