PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 18
BAB 13 — M O D U L
(1) Modul Diklat Fungsional ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat Fungsional yang bersangkutan. (2) Modul Diklat Fungsional ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional. (3) Modul Diklat Fungsional perlu dikembangkan dan diperbaharui secara periodik mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan tuntutan tingkat kualitas kompetensi PNS. (4) Modul disusun berdasarkan kurikulum hasil kajian analisis kebutuhan diklat. (5) Penyusunan Modul melibatkan pakar dan Widyaiswara yang menguasai substansi diklat fungsional.
