PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 17
BAB 12 — SARANA DIKLAT FUNGSIONAL
(1) Sarana Diklat Fungsional ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program dan materi jenis Diklat Fungsional yang bersangkutan. (2) Instansi Pembina Diklat Fungsional MENETAPKAN standar kelengkapan sarana Diklat. (3) Instansi Penyelenggara Diklat Fungsional dapat pula mendayagunakan sarana Diklat Instansi Pemerintah lainnya dengan mengikuti standar kelengkapan sarana Diklat yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat PNS.
